Salah satu layanan dalam bimbingan konseling adalah advokasi (melindungi
hak klien) dan mediasi (perantara yang bertujuan untuk perdamaian).
Lebih jelasnya bahwa advokasi adalah layanan bimbingan konseling yang
membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak
diperhatikan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan
karakter cerdas dan terpuji, sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki
berbagai hak yang secara umum dirumuskan dalam dokumen HAM (hak asasi manusia),
maka dari itu tujuan dari layanan advokasi adalah untuk membebaskan klien dari
keadaan yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan
terhambat sehingga keberadaan dan perkembangan khusunya dalam bidang pendidikan
menjadi terganggu atau bahkan terhenti. Di dalam layanan advokasi terdapat
beberapa komponen, yaitu:
1. Konselor,
konselor adalah sebagai orang yang melaksanakan layanan dan dituntut untuk
mampu berkomunikasi yang baik, selain itu konselor juga harus memiliki wawasan,
sikap, dan berketerampilan yang baik. Konselor disini juga harus mampu mengubah
kondisi secara optimal.
2. Korban
pelanggan hak, yang dimaksud dengan korban pelanggan hak adalah orang yang
mengalami penderitaan/pengurangan/pengabaian hak-haknya, dan sedapat mungkin
hak-haknya itu dapat dikembalikan agar ia kembali menjadi individu yang dapat
menikmati hak-hak dirinya.
3. Pihak-pihak
terkait yaitu, personal
yang yang memiliki kewenangan untuk berpengaruh terlaksananya hak klien.
Pengaruh dari pihak yang berkewenangan ini memiliki tingkatan yang bervariasi,
maksudnya bahwa kemungkinan pengaruh itu menjadi cukup ringan atau berat bahkan
juga bersifat final.
Berikut
contoh kasus terhadap peran konselor dalam layanan advokasi, di
angkat dari kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan dikarenakan
orang tuanya menjadikan anaknya sebagai
pengemis dengan menuntut anaknya mencari uang dengan cara mengamen, oleh sebab
itu pendidikan si anak terbengkalai. Peran konselor pada layanan advokasi
terhadap kasus ini adalah bahwa konselor harus mengembalikan hak-haknya,
terlebih khusus pada hak pendidikannya, seperti disebutkan dalam undang-undang
no 23 tahun 2002 Bab III pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Kemudian peran konselor
isini juga harus mampu merubah perilaku anak dari yang biasanya mengamen di
ganti dengan berjualan atau memberikan kegiatan lainnya yang dapat menghasilkan
dan juga tidak meninggalkan pendidikannya, konselor juga berinteraksi terlebih
dahulu dengan orang tuanya untuk mengubah pemikiran orang tua agar tidak lagi
menyuruh anak untuk mengemis, selain itu konselor juga harus bekerja sama
dengan dinas sosial, karena jika anak sudah dikembalikan kepada orang tua untuk
melindungi hak pendidikannya namun orang tua tidak mampu maka anak harus
diserahkan kepada dinas sosial dimana nantinya si anak akan dilindungi dan
diberikan pendidikan, misalnya seperti dipanti asuhan atau lain sebagainya.
Sedangkan mediasi adalah layanan konseling yang dilakukan
oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan saling
tidak menemukan kecocokan, maka dengan adanya layanan mediasi terhadap
pihak-pihak yang berselisish akan menjadi kondisi yang positif dan bersahabat.
Di dalam layanan ini juga terdapat beberapa komponen sebagai berikut:
1.
Konselor,
konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi, dan
2. Mendalami permasalahan yang terjadi pada pihak-pihak yang bertikai.
3. Klien,
klien pada layanan mediasi ini terdiri dari dua pihak atau lebih,
dan dua kelompok atau lebih.
4. Masalah
klien, masalah yang dibahas dalam layanan mediasi adalah masalah
hubungan yang terjadi antara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang
bertikai yang meminta bantuan pada konselor untuk mengatasinya.
Berikut ini terdapat beberapa prosedur layanan mediasi
yang efektif, di angkat dari kasus pembulian yang sedang marak terjadi
disekolah, masyarakat, dan pergaulan remaja, yaitu:
- Perencanaan
- ·Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
- Mengatur dengan calon peserta layanan
- Menetapkan fasilitas layanan
- Menyiapkan kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
- Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
- Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
- Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
- Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
- Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
- Melakukan penilain segera
3. Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi
terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah
diperolehnya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan
positif (comfort), dan kegiatan apa yang
akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi
dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
1. Evaluasi
atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru
klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan
dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
2. Evaluasi
atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan
antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang
ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau
apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif
dan produktif
3. Evaluasi
atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan
pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu
yang lama.
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan,
tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian
segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk
penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis
Hasil Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil
evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami
oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak
Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan
mediasi lanjutan untuk membicarakan
hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang
berselisih atau bertikai.
6. Laporan
- · Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
- Mendokumentasikan laporan
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga
memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi
lainya adalah:
1 1. Aplikasi
instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus
diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan
permasalahan individu yang berkasus dan para anggota kelompok.
2 2. Himpunan
data
Apapun data yang telah ada
dan hendak digunakan, pengungkapan dan
penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3 3. Konferensi
kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi
kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak
yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga
jenis konferensi kasus mediasi, yaitu:
- Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
- Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
- Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.
4 4. Kunjungan
Rumah
Kunjungan Rumah umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang
diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota
keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam
layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah
untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk
korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan
hasil-hasil mediasi.
5. Alih
Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang
lain, tidak membahas persoalan klien yang terkait dengan kriminal, gangguan
penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh
menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila
masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling,
konselor harus menghentikan pembahsan masalah dan mengalihtangankan kepada
petugas lain yang lebih berwenang.
Berikut contoh kasus yang dapat dianalisis menurut teori konseling
yang berhubungan dengan layanan advokasi dan mediasi, di angkat dari kasus
Linda (nama samaran). Linda adalah seorang siswi kelas X SMA margo asri
dijakarta, semester II. Linda merupakan anak pertama dari dua berssaudara, adik
laki-lakinya kelas VIII. Linda adalah anak yang berprestasi, cantik, rajin
masuk sekolah, baik, ramah, dan disukai teman-temannya. Linda berasal dari
kupang, ia tinggal dirumah tantenya, pemilik kos-kosan putri.
Linda memiliki seorang pacar bernama Danang yng berasal dari
Bantul. Linda baru pertama kali berpacaran dan merasa kecocokan ketika bersama
dengan Danang. Danang adalah seorang pengusaha pakaiaan. Ia adalah orang yang
baik, sabar, pengertian, mapan, dan teman mengobrol yang menyenangkan. Mereka
berpacaran kurang lebih satu tahun, hubungan mereka sangat dekat sehingga
mereka sangat sering menonton, jalan-jalan, dan Danang sering mengantar dan
menjemput Linda kesekolah. Pada seketika hubungan Danang dan Linda tidak
berjalan dengan baik karena Linda selalu sibuk dengan teman-teman dan
sekolahnya, sehingga akhirnya Linda memutuskan untuk berpisah dengan Danang.
Pada suatu hari saat berjalan-jalan bersama teman-teman sekolahnya ke Ancol,
Linda melihat Danang berjalan mesra dengan cewek lain.
Linda sangat terpukul, kecewa, sedih, jengkel, dan cemburu ketika
mengetahui hal tersebut. Linda tidak ingin putus dengan danang karena ia adalah
pria satu-satunya yang sangat ia cintai dan dapat membahagiakaannya. Apabila
Linda tidak mendapatkan cinta Danang, Linda berpikir bahwa hidupnya tidak
bermakna laagi karena hanya Danang yang selalu ada dalam hatinya.
Setelah kejadian itu Linda tidak semangat dan konsentrasi dalam
belajar, ia menjadi pendiam, menjauhi teman-temannya, sering tidak masuk
sekolah dengan alasan sakit, nilainya menurun, ia juga akan dikeluarkan dari
sekolahnya karena jarang masuk sekolah. tidak nafsu makan, melamun, dan
mengurung diri didalam kamar. Linda juga selalu berdoa agar hubungannya dengan
Danang dapat terjalin kembali.
Adapun penyelesaian masalah berdasarkan teori RET adalah dengan
menentang pemikiran irasionalnya agar menjadi rasional dengan cara: konselor harus
mengubah pikiran Linda yang menganggap bahwa hidupnya tidak bermakna lagi
apabila ia tidak bersama Danang.. Konselor juga memberikan
pertanyaan-pertanyaan menentang kepada Linda mengenai pikiran irasionalnya
bahwa hidupnya tidak bermakna lagi apabila ia tidak bersama Danang, adapun
pertanyaan-pertanyaan yang menentang dari konselor yaitu: Apakah Danang
satu-satunya laki-lakiyang perhatian dan benar-benar mencintai kamu? Apakah
hidup setiap orang menjadi tidak bermakna lagi jika tidak mendapatkan
cintanya?. Konselor memberikan contoh-contoh bahwa hidup seseorang tetap
berharga, walaupun tidak mendapatkan kembali orang yang dicintai.
Selain itu konselor juga dapat menggunakan layanan advokasi pada
kasus ini, dengan cara melindungi hak pendidikannya dengan bekerja sama dengan
pihak sekolah agar ia tetap dapat mendapatkan hak pendidikannya, meyakinkan
pihak sekolah bahwa ia siswa yang baik yang akan berusaha dan berjanji tidak
malas pergi sekolah lagi, selain itu juga konselor hrus membuat kesepakatan
bersma klien agar ia benar dan berjanji tidak mengulangi perilakunya itu dan
tidak memikirkan lagi laki-laki itu sehingga mengganggu pandidikannya.
Good job :-)
BalasHapusmantap..
BalasHapusTrimakasiih
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusTrimakasih
Hapusmantapp. kunjungi blog kami yaaππ
BalasHapushttp://miskarahmahabbki.blogspot.co.id/2017/06/keterampilan-konselor-dalam.html?m=1
Done miska
HapusSangat bermanfaat...
BalasHapusThank you
HapusMaterinya sangat lengkap. Izinkan saya shere ya Mbak Maria :-)
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMaterinya sangat lengkap. Izinkan saya shere ya Mbak Maria :-)
BalasHapusAlhamdulillah, boleh mas
HapusSangat berfaedah. Kebetulan lagi perlu materi yang seperti ini. Terimakasih kak Maria.
HapusTrimakasih kembali
HapusIya kak maria, Alhamdulillah. Makasih ilmunya ya kak maria π
HapusIya kak maria, Alhamdulillah. Makasih ilmunya ya kak maria π
HapusWah. Sangat bermanfaat sekali mbak.
BalasHapusTrmkasih mbak
HapusSangat membantu untuk materi mata kuliah Konseling Advokasi dan Mediasi. Tulisan yang bagus ❤❤❤
BalasHapusArtikelnya bagus kak, sangat membantu dalam memahami tugas kuliah saya πππ izin kutip ya kak ππ
BalasHapusArtikelnya bagus kak, sangat membantu dalam memahami tugas kuliah saya πππ izin kutip ya kak ππ
BalasHapusSangat membantu. Thanks a lot
BalasHapuswaw, sangat menambah ilmu bagi para pembaca...
BalasHapusArtikelnya , bagus sekali dan sangat bermanfaat bagi saya pribadi dalam hal memahami apa itu advo dan mediasi yg mungkin selma ini sya kurang wawasn tentang hala itu.
BalasHapusTapi untuk contoh bagian yg terakhir sangat bagus. Menarik untuk di baca ππ
Sukses terus untuk karyanya, semoga bermanfaat untuk orang banyak π
Wow keren
BalasHapusSangat bermanfaat
Good luck untuk pembahasan selanjutnya ...
di tunggu ya pembhsan selanjutnya
Terus berkarya kak mariaπ
BalasHapus