Jumat, 09 Juni 2017

LAYANAN KONSELING ADVOKASI DAN MEDIASI

Salah satu layanan dalam bimbingan konseling adalah advokasi (melindungi hak klien) dan mediasi (perantara yang bertujuan untuk perdamaian). Lebih jelasnya bahwa advokasi adalah layanan bimbingan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji, sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan dalam dokumen HAM (hak asasi manusia), maka dari itu tujuan dari layanan advokasi adalah untuk membebaskan klien dari keadaan yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat sehingga keberadaan dan perkembangan khusunya dalam bidang pendidikan menjadi terganggu atau bahkan terhenti. Di dalam layanan advokasi terdapat beberapa komponen, yaitu:
1. Konselor, konselor adalah sebagai orang yang melaksanakan layanan dan dituntut untuk mampu berkomunikasi yang baik, selain itu konselor juga harus memiliki wawasan, sikap, dan berketerampilan yang baik. Konselor disini juga harus mampu mengubah kondisi secara optimal.
2. Korban pelanggan hak, yang dimaksud dengan korban pelanggan hak adalah orang yang mengalami penderitaan/pengurangan/pengabaian hak-haknya, dan sedapat mungkin hak-haknya itu dapat dikembalikan agar ia kembali menjadi individu yang dapat menikmati hak-hak dirinya.
3. Pihak-pihak terkait yaitu, personal yang yang memiliki kewenangan untuk berpengaruh terlaksananya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan ini memiliki tingkatan yang bervariasi, maksudnya bahwa kemungkinan pengaruh itu menjadi cukup ringan atau berat bahkan juga bersifat final.

Berikut contoh kasus terhadap peran konselor dalam layanan advokasi, di angkat dari kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan dikarenakan orang tuanya  menjadikan anaknya sebagai pengemis dengan menuntut anaknya mencari uang dengan cara mengamen, oleh sebab itu pendidikan si anak terbengkalai. Peran konselor pada layanan advokasi terhadap kasus ini adalah bahwa konselor harus mengembalikan hak-haknya, terlebih khusus pada hak pendidikannya, seperti disebutkan dalam undang-undang no 23 tahun 2002 Bab III pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Kemudian peran konselor isini juga harus mampu merubah perilaku anak dari yang biasanya mengamen di ganti dengan berjualan atau memberikan kegiatan lainnya yang dapat menghasilkan dan juga tidak meninggalkan pendidikannya, konselor juga berinteraksi terlebih dahulu dengan orang tuanya untuk mengubah pemikiran orang tua agar tidak lagi menyuruh anak untuk mengemis, selain itu konselor juga harus bekerja sama dengan dinas sosial, karena jika anak sudah dikembalikan kepada orang tua untuk melindungi hak pendidikannya namun orang tua tidak mampu maka anak harus diserahkan kepada dinas sosial dimana nantinya si anak akan dilindungi dan diberikan pendidikan, misalnya seperti dipanti asuhan atau lain sebagainya.
Sedangkan mediasi adalah layanan konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan, maka dengan adanya layanan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisish akan menjadi kondisi yang positif dan bersahabat. Di dalam layanan ini juga terdapat beberapa komponen sebagai berikut:
1.      Konselor, konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi, dan
2.   Mendalami permasalahan yang terjadi pada pihak-pihak yang bertikai.
3.  Klien, klien pada layanan mediasi ini terdiri dari dua pihak atau lebih, dan dua kelompok atau lebih.
4.  Masalah klien, masalah yang dibahas dalam layanan mediasi adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai yang meminta bantuan pada konselor untuk mengatasinya.
Berikut ini terdapat beberapa prosedur layanan mediasi yang efektif, di angkat dari kasus pembulian yang sedang marak terjadi disekolah, masyarakat, dan pergaulan remaja, yaitu:
  1. Perencanaan

  • ·Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
  •   Mengatur dengan calon peserta layanan
  •   Menetapkan fasilitas layanan
  •   Menyiapkan kelengkapan administrasi

      2. Pelaksanaan
  • Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
  • Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
  • Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
  • Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
  • Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
  • Melakukan penilain segera
      3. Evaluasi
                Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperolehnya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif  (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
 1. Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
2.   Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
3. Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama.
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis Hasil Evaluasi
               Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
 5. Tindak Lanjut
    Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6. Laporan
  • ·    Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
  •       Mendokumentasikan laporan

Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi lainya adalah:
1    1.   Aplikasi instrumentasi
            Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan individu yang berkasus dan para anggota kelompok.
2    2.   Himpunan data
        Apapun data  yang telah ada dan hendak digunakan,  pengungkapan dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3    3.   Konferensi kasus
           Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak  yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu:
  •    Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
  •    Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
  •   Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.

4   4.   Kunjungan Rumah
          Kunjungan Rumah umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
     5.  Alih Tangan Kasus.
       Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan klien yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahsan masalah dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang.
Berikut contoh kasus yang dapat dianalisis menurut teori konseling yang berhubungan dengan layanan advokasi dan mediasi, di angkat dari kasus Linda (nama samaran). Linda adalah seorang siswi kelas X SMA margo asri dijakarta, semester II. Linda merupakan anak pertama dari dua berssaudara, adik laki-lakinya kelas VIII. Linda adalah anak yang berprestasi, cantik, rajin masuk sekolah, baik, ramah, dan disukai teman-temannya. Linda berasal dari kupang, ia tinggal dirumah tantenya, pemilik kos-kosan putri.
Linda memiliki seorang pacar bernama Danang yng berasal dari Bantul. Linda baru pertama kali berpacaran dan merasa kecocokan ketika bersama dengan Danang. Danang adalah seorang pengusaha pakaiaan. Ia adalah orang yang baik, sabar, pengertian, mapan, dan teman mengobrol yang menyenangkan. Mereka berpacaran kurang lebih satu tahun, hubungan mereka sangat dekat sehingga mereka sangat sering menonton, jalan-jalan, dan Danang sering mengantar dan menjemput Linda kesekolah. Pada seketika hubungan Danang dan Linda tidak berjalan dengan baik karena Linda selalu sibuk dengan teman-teman dan sekolahnya, sehingga akhirnya Linda memutuskan untuk berpisah dengan Danang. Pada suatu hari saat berjalan-jalan bersama teman-teman sekolahnya ke Ancol, Linda melihat Danang berjalan mesra dengan cewek lain.
Linda sangat terpukul, kecewa, sedih, jengkel, dan cemburu ketika mengetahui hal tersebut. Linda tidak ingin putus dengan danang karena ia adalah pria satu-satunya yang sangat ia cintai dan dapat membahagiakaannya. Apabila Linda tidak mendapatkan cinta Danang, Linda berpikir bahwa hidupnya tidak bermakna laagi karena hanya Danang yang selalu ada dalam hatinya.
Setelah kejadian itu Linda tidak semangat dan konsentrasi dalam belajar, ia menjadi pendiam, menjauhi teman-temannya, sering tidak masuk sekolah dengan alasan sakit, nilainya menurun, ia juga akan dikeluarkan dari sekolahnya karena jarang masuk sekolah. tidak nafsu makan, melamun, dan mengurung diri didalam kamar. Linda juga selalu berdoa agar hubungannya dengan Danang dapat terjalin kembali.
Adapun penyelesaian masalah berdasarkan teori RET adalah dengan menentang pemikiran irasionalnya agar menjadi rasional dengan cara: konselor harus mengubah pikiran Linda yang menganggap bahwa hidupnya tidak bermakna lagi apabila ia tidak bersama Danang.. Konselor juga memberikan pertanyaan-pertanyaan menentang kepada Linda mengenai pikiran irasionalnya bahwa hidupnya tidak bermakna lagi apabila ia tidak bersama Danang, adapun pertanyaan-pertanyaan yang menentang dari konselor yaitu: Apakah Danang satu-satunya laki-lakiyang perhatian dan benar-benar mencintai kamu? Apakah hidup setiap orang menjadi tidak bermakna lagi jika tidak mendapatkan cintanya?. Konselor memberikan contoh-contoh bahwa hidup seseorang tetap berharga, walaupun tidak mendapatkan kembali orang yang dicintai.
Selain itu konselor juga dapat menggunakan layanan advokasi pada kasus ini, dengan cara melindungi hak pendidikannya dengan bekerja sama dengan pihak sekolah agar ia tetap dapat mendapatkan hak pendidikannya, meyakinkan pihak sekolah bahwa ia siswa yang baik yang akan berusaha dan berjanji tidak malas pergi sekolah lagi, selain itu juga konselor hrus membuat kesepakatan bersma klien agar ia benar dan berjanji tidak mengulangi perilakunya itu dan tidak memikirkan lagi laki-laki itu sehingga mengganggu pandidikannya.

27 komentar:

  1. mantapp. kunjungi blog kami yaaπŸ˜‡πŸ˜‡
    http://miskarahmahabbki.blogspot.co.id/2017/06/keterampilan-konselor-dalam.html?m=1

    BalasHapus
  2. Materinya sangat lengkap. Izinkan saya shere ya Mbak Maria :-)

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Materinya sangat lengkap. Izinkan saya shere ya Mbak Maria :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, boleh mas

      Hapus
    2. Sangat berfaedah. Kebetulan lagi perlu materi yang seperti ini. Terimakasih kak Maria.

      Hapus
    3. Iya kak maria, Alhamdulillah. Makasih ilmunya ya kak maria πŸ˜‰

      Hapus
    4. Iya kak maria, Alhamdulillah. Makasih ilmunya ya kak maria πŸ˜‰

      Hapus
  5. Wah. Sangat bermanfaat sekali mbak.

    BalasHapus
  6. Sangat membantu untuk materi mata kuliah Konseling Advokasi dan Mediasi. Tulisan yang bagus ❤❤❤

    BalasHapus
  7. Artikelnya bagus kak, sangat membantu dalam memahami tugas kuliah saya πŸ‘πŸ‘πŸ‘ izin kutip ya kak 😊😊

    BalasHapus
  8. Artikelnya bagus kak, sangat membantu dalam memahami tugas kuliah saya πŸ‘πŸ‘πŸ‘ izin kutip ya kak 😊😊

    BalasHapus
  9. Sangat membantu. Thanks a lot

    BalasHapus
  10. waw, sangat menambah ilmu bagi para pembaca...

    BalasHapus
  11. Artikelnya , bagus sekali dan sangat bermanfaat bagi saya pribadi dalam hal memahami apa itu advo dan mediasi yg mungkin selma ini sya kurang wawasn tentang hala itu.
    Tapi untuk contoh bagian yg terakhir sangat bagus. Menarik untuk di baca πŸ‘πŸ˜
    Sukses terus untuk karyanya, semoga bermanfaat untuk orang banyak 😊

    BalasHapus
  12. Wow keren
    Sangat bermanfaat
    Good luck untuk pembahasan selanjutnya ...
    di tunggu ya pembhsan selanjutnya

    BalasHapus
  13. Terus berkarya kak mariaπŸ˜‚

    BalasHapus

PRINSIP DAN KERJASAMA KONSELOR DENGAN PIHAK LAIN

makalah Prinsip Dan Kerja Sama Konselor Dengan Pihak Lain Disusun Oleh: Kelompok 5 Syafriati Silvi Nur Indah Putri Maria Ulfa ...