makalah
Prinsip Dan Kerja Sama
Konselor Dengan Pihak Lain
Disusun Oleh:
Kelompok 5
Syafriati
Silvi Nur Indah Putri
Maria Ulfa
Zuhra Rahmi

PROGRAM
STUDI BIMBINGAN dan KONSELING ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA
ACEH
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah SWT yang dengan quddrah dan iradah-Nya penulis sudah selesai menyusun
makalah dengan judul “Prinsip dan kerjasama konselor dengan pihak lain”.
Shalawat dan salam penulis sampaikan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, dan
juga kepada sahabat-sahabatnya yang telah susah payah dalam memperjuangkan Agama Allah di muka bumi ini.
Sehingga pada saat ini kita masih merasakan hasil perjuangannya.
Ucapan terima kasih kepada Ibu Pengasuh Mata Kuliah “konseling advokasi dan mediasi” yang
telah membimbing penulis dalam upaya menyelesasikan makalah ini. Terimakasih juga penulis ucapkan
kepada kawan-kawan yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil
kepada penulis sehingga makalah ini telah terselesaikan.
Kami
menyadari bahwa makalah ini mungkin belum sempurna. Oleh karena itu
makalah ini masih membutuhkan masukan agar makalah ini menjadi lebih baik dan
sempurna. Berkaitan dengan hal tersebut kami sangat mengharapkan kritik dan
saran dari berbagai pihak, khususnya dari dosen pengasuh mata kuliah konseling
advokasi dan mediasi.
Banda Aceh, Juni 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
BAB I: PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah ....................................................................................... 1
b. Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
BAB II: PEMBAHASAN
A.
Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling 2
B. Macam-macam prinsip bimbingan dan
konseling.................................................... 2
C. Kerjasama dengan pihak lain................................................................................... 6
BAB
III: PENUTUP
A. Kesimpulan 10
B. Kritik dan Saran
10
Daftar Pustaka 11
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah mahluk filosofis, artinya manusia mepunyai
pengetahuan dan berpikir, manusia juga memiliki sifat yang unik, berbeda dengan
mahluk lain dalam pekembanganya. Implikasi dari kergaman ini ialah bahwa
individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan megembangkan diri
sesuai dengan keunikan ataua tiap – tiap pontensi tanpa menimbulkan konflik
dengan lingkungannya. Dari sisi keunikan dan keragaman idividu, maka
diperlukanlah bimbingan untuk membantu setiap individu mencapai perkembangan
yang sehat didalam lingkungannya.
Pada dasarnya bimbingan dan konseling juga merupakan upaya bantuan
untuk menunjukan perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok
maupun idividu sesuia dengan hakikat kemanusiannya dengan berbagai potensi,
kelebihan dan kekurangan, kelemahan serta permasalahanya. Didalam bimbingan dan
konseling selain ada pelyanan juga ada prinsip – prinsipnya. Bimbingan konseling juga dapat bekerja sama
dengan pihak lain guna mencapai tujuan bersama klien, kerjasama dalam proses
menyelasikan masalah klien sangat penting, karena tanpa kerjasama konselor akan
merasa kesulitan untuk membantu klien dengan masalah yang relatif lebih berat.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja prinsip yang ada dalam proses konseling dan konselor ?
2.
Bagaimana kerjasama konselor dengan pihak lain ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip cenderung membentuk sebuah kerangka filosofis yang
didalamnya program diorganisasikan dan aktivitas dikembangkan. Ia beroperasi
sebagai garis penuntun yang diambil dari pengalaman dan nilai profesi, dan mempresentasikan
pandangan mayoritas anggota profesi tersebut. Jadi, prinsip merupakan asumsi
fundamental atau sistem keyakinan yang berkaitan dengan peran , fungsi dan
aktivitas utama profesi tersebut.[1]
Prinsip bimbingan dan Konseling memnguraikan tentang pokok – pokok
dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main
yanh harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat
juga dijadikan sebagai seperangkat landassan praktis atau aturan main yang
harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah.
Prayitno mengatakan : “Bahwa prinsip merupakan hasil kajian
teoritik dan telah lapangan yanh digunakan sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu
yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip –
prinsip bimbingan dan konseling merupakan pemaduan hasil – hasil teori dan
praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi peyelengaran
pelayanan.
B.
Macam – macam prinsip bimbingan dan konseling
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prisip yang digunakan
bersumber dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalaman praktis
tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks
sosial budayanya, pegertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan
bimbingan dan konseling.
Ada beberapa prinsip pelaksanaan bimbingan dan konseling
diantaranya :
a.
Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat
membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
b.
Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang
dibimbing
c.
Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki
karakteristik tersendiri.
d.
Masalah yang dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan
lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang
menyelesaikannya.
e.
Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh
individu yang akan dibimbing.
f.
Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan
individu dan masyarakat.
g.
Program bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus
sesuai dengan program pada lembaga yang bersangkutan.
h.
Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang
memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan
sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar lembaga
penyelenggara.
i.
Hendaknya melaksanakan program bimbingan di evaluasi untuk
mengetahui hasil dan pelaksanaan program
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya ialah
berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan
masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah
:
1.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara
perorangan aupun kelompok yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah
perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung
adalah sikap dan tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian
dan kondisi sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam
perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling sebagai berikut :
a.
BK melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin,
suku, agama dan status sosial ekonomi.
b.
BK berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan
dinamis.
c.
BK memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai apek
perkembangan individu.
d.
BK memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang
menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan
individu tidaklah selalu positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang
berpengaruh dan dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan
perkembangan dan kehidupan individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya
mampu menangani masalah klien secara terbatas yang berkenaan dengan :
a.
BK berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental
atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dilingkungan sosial, serta
dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.
Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor
timbulnya masalah pada invidu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan
BK.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelayanan layanan BK
itu adalah sebagai berikut :
a.
Program BK harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu,
masyarakat dan kondisi lembaga.
4.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan
Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun
terprogram, dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini
akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli
dalam bidangnya, yaitu konselor profesional. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan
hal tersebut adalah :
a.
BK harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
b.
Dalam proses BK keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau
desakan dari pihak lain.
c.
Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang
yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
d.
Pengembangan program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri
Program-program konseling di dalam komunitas dan lingkungan
institusi atau kelembagaan mempresentasikan jangkauan luas pendekatan pemberian
layanan konseling. Perkembangan dan implementasi layanan layanan ini didasarkan
kepada asumsi dan prinsip dasar tertentu. Asumsi dasar bahwa keterlibatan
komunitas dibutuhkan oleh lembaga kesehatan mental komunitas yang relevan dan
bertanggunga jawab memiliki sejumlah implikasi bagi prinsip-prinsip esensial
lembaga-lembaga berbasis komunitas. Karena itu amat penting bagi lembaga
kesehatan mental komunitas dan konselor untuk menyadari hal berikut (Gibson, Robert & Mitchell Marianne, 2011; 60)
1.
Penting untuk memahami karakteristik populasi klien dan lingkungan tempat lembaga
atau konselor melayani berdasarkan data yang relevan yang bisa dikaji oleh
siapapun.
2.
Data yang digunakan haruslah faktual, bukan teoritis. Karena itu,
asessmen kebutuhan yang yang objektif harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus.
3.
Penting untuk mengomunikasikan pada komunitas , selain juga kepada
staf lembaga, apa yang dipelajari tentang komunitas dan populasinya.
4.
Tujuan organisasi mestinya dispesifikkan, prioritas ditetapkan dan
prosedur diidentifikasi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
5.
Komunikasi komperhensif dan program hubungan masyarakat mestinya
dikembangkan untuk memastikan bahwa komunitas sadar betul akan aktivitasnya di
sepanjang waktu, dan akan pencapaian organisasinya.
6.
Sebuah program evaluasi terencana yang esensisal bagi perbaikan
program maupun dukungan publik.[2]
C.
Kerja sama dengan pihak lain
1)
kolaborasi
Kolaborasi adalah bentuk
kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen yang terkait baik individu,
lembaga dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung
yang menerima akibat dan manfaat. Kolaborasi menurut beberapa ahli :
·
Jonathan (2004) mendefinisikan kolaborasi sebagai proses interaksi
di antara beberapa orang yang berkesinambungan.
·
Menurut Kamus Heritage Amerika (2000), kolaborasi adalah bekerja
bersama khususnya dalam usaha penggabungan pemikiran.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan para ahli, dapat disimpulkan bahwa
kolaborasi adalah suatu proses interaksi yang kompleks dan beragam, yang
melibatkan beberapa orang untuk bekerja sama dengan menggabungkan pemikiran
secara berkesinambungan dalam menyikapi suatu hal dimana setiap pihak yang
terlibat saling ketergantungan di dalamnya.
Efektifitas kolaborasi dapat dilihat dari kerjasama menghargai
pendapat konseli dan bersedia untuk memeriksa beberapa alternatif pendapat dan
perubahan kepercayaan. Komunikasi setiap anggota bertanggung jawab untuk
membagi informasi penting mengenai isu yang terkait.Kepercayaan konsep umum
untuk semua elemen kolaborasi. Tanpa rasa pecaya, kerjasama tidak akan
ada, asertif menjadi ancaman, menghindar dari tanggung jawab, terganggunya
komunikasi.
a.
Tujuan Kolaborasi dengan Ahli Lain secara Umum
1.
Menjalin hubungan baik antar konselor,konseli serta pihak lain
sehingga ketika terjadi permasalahan yang membutuhkan pihak ahli konselor dapat
dengan mudah melakukan penanganan.
2.
Konselor mampu membantu klien menyelesaikan masalah yang dihadapi
dengan baik
3.
Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli melalui
ahli-ahli lain
b.
Berbagai bentuk kolaborasi dengan ahli lain :
1.
Kolaborasi dengan psikiater
Berdasarkan situasi kritis,konselor
perlu menerima situasi dan menciptakan keseimbangan pribadi dan penguasaan
diri. Situasi-situasi krisis dapat berupa masalah-masalah percobaan bunuh
diri,kehamilan yang tidak dikehendaki,kematian dan narkoba. Hal demikian
diperlukan tipe sikap dasar yang menyakinkan dari konselor seperti meredahkan
kecemasan klien. Konselor dapat mengatasi situasi sementara itu dan selanjutnya
klien dalam kancah develommental. Sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan
psikiater melalui dukungan tinggi dan konseli harus menerima pengobatan yang
lebih dalam
2.
Kolaborasi dengan Lembaga Kesehatan
Konselor melakukan hubungan dengan
lembaga kesehatan. Hal itu dilakukan agar siswa – siswi mengetahui pentingnya
menjaga kesehatan serta kebersihan baik lingkungan maupun pribadi. Hal itu
perlu diberikan sesegera mungkin agar klien dapat mengntisipasi berbagai
penyakit yang kemungkinan menyerang kliem. Selain itu bagi beberapa pihak
kesehatan yang memiliki pengalaman lebih mampu berbagi cerita sehingga klien
memiliki motivasi tersendiri untuk mencapai mimpinya.
3.
Kolaborasi dengan Pihak Berwenang (polisi)
Ketika awal masuk skolah (MOS)
seorang konselor memberikan penjelasan tentang peraturan-peraturan yang
berlaku. Kemudian melakukan kerjasama atau kontak dengan polisi untuk
memberikan penjelasan bahaya yang timbul saat siswa melanggar peraturan yang
berhubungan dengan tindak criminal seperti mencuri,minum-minuman
keras,menggunakan narkoba dll. Selain itu polisi juga bisa memberikan
penjelasan kenakalan remaja yang berada diluar lingkungan yag harus diwaspadai.
Saat terjadi permasalahan di sekolah yang berkaitan dengan tindak criminal
seorang konselor dapat memberitahukan pada polisi,
Dengan kolaborasi tersebut siswa
memahami dan menjadi lebih waspada terhadap berbagai pergaulan di masyarakat
serta peraturan yang berlaku di sekolah. Selain itu siswa menjadi sadar akan
bahaya yang terjadi saat ia melakukan tindak criminal.
4.
Kolaborasi dengan DEPNAKER
Kerjasama dengan pihak DEPNAKER
bertujuan untuk membantu konseli dalam bimbingan karir. Dengan kerjasama ini
konselor mengetahui lowongan-lowongan kerja di berbagai daerah dan mengetahui
perkembangan yang terjadi di lingkungan kerja
2)
Mediasi
Salah satu cara
yang dianggap lebih baik adalah melalui negosiasi. Istilah negosiasi dikutip
dari dunia diplomatik yaitu untuk mempengauhi pihak lain agar dapat menerima
suatu konsep, rencana atau program sebagai goal dari negosiasi. Pekerjaan
negosiasi bukan hanya dilakukan oleh para diplomat, akan tetapi merambah
kesemua hubungan sosial. Syarat-syarat untuk dapat melaksanakan negosiasi dengan baik, adalah
sebagai berikut :
a.
Kecerdasan dan wawasan yang luas
b.
Keterampilan berbicara dan komunikasi yang menghargai
c.
Bersikap ramah, murah senyum, sopan, cermat dan empati
d.
Pemahaman yang memadai tentang subjek (individu) yang dihadapi,
yaitu semua informasi penting tentang orang tersebut.
e.
Tidak membosankan, tidak memaksa, tidak menyimpilkan, dan tidak
mengecewakan orang lain.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setiap proses
memiliki prinsip begitu juga dengan proses konseling, prinsip adalah suatu
ketetapan yang harus ada dalam prose konseling. Ada beberapa prinsip seperti
peinsip pelayanan, prinsip program pelayanan, prinsip pelayanan individu dan
ada juga prinsip yang dikemukan oleh Gibson, Robert & Mitchell Marianne
yaitu berupa prinsip untuk lembaga-lembaga komunitas. Konselor juga dapat
bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan masalah klien yang
ditangani oleh konselor.
B.
Kritik dan saran
Kami sadari makalah kami ini terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan ataupun isi. Oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen dan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Willis,
Sofyan. 2009, Konseling individual, Bandung, Alfabeta
Gibson,
Robert & Mitchell Marianne. 2011, bimbingan
dan konseling, pustaka pelajar, Yogyakarta
Saya ingin bertanya pada prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan point 1 disebutkan bahwa bk melayani semua individu tanpa melihat perbedaan agama suku usia bangsa status sosial. Yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika yang kita hadapi klien yg berbeda agama dan butuh bimbingan konseling agama. Jadi apa kita harus alih tangan atau mencoba menyelesaikan masalah klien sesuai agama kita. Terimakasih
BalasHapusdalam proses konseling kita memiliki berbagai asas yang salah satunya yaitu asas alih tangan,apabila ada klien seperti kasus yang saudari uswah sebutkan diatas,maka konselor harus mengambil cara yang bijak yaitu dengan mengunakan asas alih tangan, jangan memaksa diri untuk menyelasaikan masalah klien dengan agama yang diyakinin konselor, ini akan menimbulkan masalah yang baru yang membuat klien semakin bingung, sebaiknya alih tangan, lain halnya dengan masalah lain, dalam prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan pad point 1, konselor menerima klien tanpa syarat, kecuali masalah yang hrus diselesaikan dengan agama, tpi jika masalah yg lebih umum namun konslor dan klien berbeda agama, dlm hal ini konslor tdk boleh alih tangan, terimakasih
HapusPrinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan, BK melayani individu tanpa memandang bulu, jadi jika klien kita adalah seorang preman, badan bertato, suara tinggi dan keras, sesekali membentak, dan membuat konselor terkejut, sering mengucapkan kata2 kotor, bagaimana sikap konselor pada saat itu ?
BalasHapuspertanyaan kedua adalah, jika pihak2 terkait tidak mau melakukan proses konseling, maksudnya pihak2 terkait tersebut tidak mau terlibat, istilahnya gak mau ikut campur dalam proses layanan advokasi, jadi kira2 apa rencana yg akn dilakukan seorang konselor dan bagaimana sikap konselor terhadap pihak2 terkait yg enggan tersebut?
Pertanyaan yg sangat menarik skali, adapun peran konselor trhadap kdua kasus ini adalah bahwa konselor tetap bersifat netral trhdp kliennya, tetap menerima klien tanpa syarat, dan dsinilah perlu adanya keterampilan pda konselor, selain itu juga konselor harus mngetahui trhdp ltr blkng kliennya agar konselor dpt memahami perilaku klien yg sperti kasus ini.
HapusMaksudnya, konselor harus memliki pemahaman yang memadai tentang subjek (individu) yang dihadapi, yaitu semua informasi penting tentang orang tersebut.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussaya masih kurang paham tentang Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, ???
BalasHapusmohon penjelasannya dari pemakalah pelayanan bk yg bersifat insidental itu seperti apa dan contoh nya? kemudian kalau pelayanan bk yang sudah terprogram insya allah saya sudah paham, :) sekiat terimakasih
mohon jawabannya?
insidental adalah terjadi atau dilakukan pada kesempatan dan waktu tertentu saja, jadi jadi pelaksanaa layanan yg bersifat insidental tidak selalu digunakan dalam proses konseling, misalnya pemberian informasi, tidak semua klien membutuhkan informasi, jadi informasi hanya diberikan pada waktu2 terntu saja, kalau pelayan terprogram sudah disusun program konseling sehingga proses konseling terstruktur.
Hapusmaaf saya Tidak tau apa itu DEPNAKER?
BalasHapusterus saya kurang paham maksud Kolaborasi dengan DEPNAKER??
mohon penjelasannya ya pemakalah...
depnaker adalah departemen tenaga kerja.kolaborasi dgn depnaker apabila ada klien yg ada masalah dgn karir. Jdi konsleor bisa mendapatkan informasi mengenai kerja dari depnaker
BalasHapuskolaborasi adalah suatu proses interaksi yang kompleks dan beragam, yang melibatkan beberapa orang untuk bekerja sama dengan menggabungkan pemikiran secara berkesinambungan dalam menyikapi suatu hal dimana setiap pihak yang terlibat saling ketergantungan di dalamnya. Pertanyaannya di sini, apakah di saat melakukan kolaborasi dengan banyak pihak atau pihak-pihak yang berbeda tetap memakai prinsip kerjasama yang sama atau berbeda-beda?
BalasHapusassalamualaikum wr wb. saya mau bertanya pada pemakalah pada kamis yang lalu tanggal 8 Juni pada saat presentasi saya sempat mendengar pemakalah mengatakan bahwa setiap bimbingan itu diarahkan pada individu dan setiap individu itu memiliki karakteristik tersendiri artiannya berbeda dengan individu lain, nah..yang saya ingin tanyakan bagaimana kalau hal ini di terapkan kedalam konseling kelompok? jika bisa bagaimana penjelasannya?
BalasHapusterima kasih
Mohon maaf izin bertanya
BalasHapusKolaborasi, bisa dijelaskan tidak kolaborasi dalam konteks yang bagaimana dan ada tidak pembatasan dalam kolaborasi tersebut atau batas dalam kolaborasi tsb bagaimana ?
Assalamualaikum, saya ingin bertanya, seberapa besar pengaruh pihak terkait dalam proses konseling? Apakah tidak akan membuat klien merasa canggung?
BalasHapusWa'alaikumussalam, adapun phak2 yg terkait pd proses knsling sgt berprngruh dan sangat berperan penting, cntohnya knseling mdiasi, dmna bhwa knslor mnjdi mediator trhdp kdua phak yg sdg dlm keadaan sling tdak memliki kecocokan. Nah bagaimana bsa knselor dpt mrubah kndsi awal yg ngatif mnjdi kndsi yg bersahabat jika tdak mlibatkan pihak terkait pd proses ini?pastinya maslah klien mnjd tdk slesai. Oleh karena itu pihak2 terkait pda lyanan ini sgat berpengaruh,krna peran konselor pd lyanan ini adlh sbgai mediator antra pihak yg satu dgan phak yg satunya lgi.
BalasHapus