Jumat, 09 Juni 2017

PRINSIP DAN KERJASAMA KONSELOR DENGAN PIHAK LAIN

makalah
Prinsip Dan Kerja Sama Konselor Dengan Pihak Lain
Disusun Oleh:
Kelompok 5
Syafriati
Silvi Nur Indah Putri
Maria Ulfa
Zuhra Rahmi





PROGRAM STUDI  BIMBINGAN dan KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH


KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang dengan quddrah dan iradah-Nya penulis sudah selesai menyusun makalah dengan judul “Prinsip dan kerjasama konselor dengan pihak lain”. Shalawat dan salam penulis sampaikan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, dan juga kepada sahabat-sahabatnya yang telah susah payah dalam  memperjuangkan Agama Allah di muka bumi ini. Sehingga pada saat ini kita masih merasakan hasil perjuangannya.
Ucapan  terima kasih kepada  Ibu Pengasuh Mata Kuliah “konseling advokasi dan mediasi” yang telah membimbing penulis dalam upaya menyelesasikan  makalah ini. Terimakasih juga penulis ucapkan kepada kawan-kawan yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada penulis sehingga makalah ini telah terselesaikan.
            Kami  menyadari bahwa makalah ini mungkin belum sempurna. Oleh karena itu makalah ini masih membutuhkan masukan agar makalah ini menjadi lebih baik dan sempurna. Berkaitan dengan hal tersebut kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak, khususnya dari dosen pengasuh mata kuliah konseling advokasi dan mediasi.

                                                                                       Banda Aceh,     Juni 2017

Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ....................................................................................................   i
DAFTAR ISI....................................................................................................................   ii
BAB I: PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang Masalah .......................................................................................   1
b.      Rumusan Masalah..................................................................................................   1
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling                                                2
B.     Macam-macam prinsip bimbingan dan konseling....................................................   2
C.     Kerjasama dengan pihak lain...................................................................................   6
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                                            10
B.     Kritik dan Saran                                                                                                    10
Daftar Pustaka                                                                                                                   11








BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah mahluk filosofis, artinya manusia mepunyai pengetahuan dan berpikir, manusia juga memiliki sifat yang unik, berbeda dengan mahluk lain dalam pekembanganya. Implikasi dari kergaman ini ialah bahwa individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan megembangkan diri sesuai dengan keunikan ataua tiap – tiap pontensi tanpa menimbulkan konflik dengan lingkungannya. Dari sisi keunikan dan keragaman idividu, maka diperlukanlah bimbingan untuk membantu setiap individu mencapai perkembangan yang sehat didalam lingkungannya.
Pada dasarnya bimbingan dan konseling juga merupakan upaya bantuan untuk menunjukan perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok maupun idividu sesuia dengan hakikat kemanusiannya dengan berbagai potensi, kelebihan dan kekurangan, kelemahan serta permasalahanya. Didalam bimbingan dan konseling selain ada pelyanan juga ada prinsip – prinsipnya.  Bimbingan konseling juga dapat bekerja sama dengan pihak lain guna mencapai tujuan bersama klien, kerjasama dalam proses menyelasikan masalah klien sangat penting, karena tanpa kerjasama konselor akan merasa kesulitan untuk membantu klien dengan masalah yang relatif lebih berat.
A.    Rumusan Masalah
1.      Apa saja prinsip yang ada dalam proses konseling dan konselor ?
2.      Bagaimana kerjasama konselor dengan pihak lain ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling 
Prinsip-prinsip cenderung membentuk sebuah kerangka filosofis yang didalamnya program diorganisasikan dan aktivitas dikembangkan. Ia beroperasi sebagai garis penuntun yang diambil dari pengalaman  dan nilai profesi, dan mempresentasikan pandangan mayoritas anggota profesi tersebut. Jadi, prinsip merupakan asumsi fundamental atau sistem keyakinan yang berkaitan dengan peran , fungsi dan aktivitas utama profesi tersebut.[1]
Prinsip bimbingan dan Konseling memnguraikan tentang pokok – pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yanh harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landassan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan : “Bahwa prinsip merupakan hasil kajian teoritik dan telah lapangan yanh digunakan sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip – prinsip bimbingan dan konseling merupakan pemaduan hasil – hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi peyelengaran pelayanan.
B.     Macam – macam prinsip bimbingan dan konseling 
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prisip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pegertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Ada beberapa prinsip pelaksanaan bimbingan dan konseling diantaranya :
a.       Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. 
b.      Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing 
c.       Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik tersendiri. 
d.      Masalah yang dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya. 
e.       Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang akan dibimbing. 
f.       Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat. 
g.      Program bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program pada lembaga yang bersangkutan. 
h.      Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara. 
i.        Hendaknya melaksanakan program bimbingan di evaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya ialah berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan.  Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah : 
1.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan aupun kelompok yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut : 
a.       BK melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi. 
b.      BK berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis. 
c.       BK memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai apek perkembangan individu. 
d.      BK memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya. 
2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang berpengaruh dan dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas yang berkenaan dengan : 
a.       BK berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dilingkungan sosial, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu. 
b.      Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada invidu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan BK. 
3.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan
Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelayanan layanan BK itu adalah sebagai berikut : 
a.       Program BK harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga. 

4.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan 
Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor profesional. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal tersebut adalah : 
a.       BK harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya. 
b.      Dalam proses BK keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pihak lain. 
c.       Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi. 
d.      Pengembangan program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri
Program-program konseling di dalam komunitas dan lingkungan institusi atau kelembagaan mempresentasikan jangkauan luas pendekatan pemberian layanan konseling. Perkembangan dan implementasi layanan layanan ini didasarkan kepada asumsi dan prinsip dasar tertentu. Asumsi dasar bahwa keterlibatan komunitas dibutuhkan oleh lembaga kesehatan mental komunitas yang relevan dan bertanggunga jawab memiliki sejumlah implikasi bagi prinsip-prinsip esensial lembaga-lembaga berbasis komunitas. Karena itu amat penting bagi lembaga kesehatan mental komunitas dan konselor untuk menyadari hal berikut (Gibson, Robert & Mitchell Marianne, 2011; 60)
1.      Penting untuk memahami karakteristik  populasi klien dan lingkungan tempat lembaga atau konselor melayani berdasarkan data yang relevan yang bisa dikaji oleh siapapun.
2.      Data yang digunakan haruslah faktual, bukan teoritis. Karena itu, asessmen kebutuhan yang yang objektif harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
3.      Penting untuk mengomunikasikan pada komunitas , selain juga kepada staf lembaga, apa yang dipelajari tentang komunitas dan populasinya.
4.      Tujuan organisasi mestinya dispesifikkan, prioritas ditetapkan dan prosedur diidentifikasi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
5.      Komunikasi komperhensif dan program hubungan masyarakat mestinya dikembangkan untuk memastikan bahwa komunitas sadar betul akan aktivitasnya di sepanjang waktu, dan akan pencapaian organisasinya.
6.      Sebuah program evaluasi terencana yang esensisal bagi perbaikan program maupun dukungan publik.[2] 

C.     Kerja sama dengan pihak lain
1)      kolaborasi
Kolaborasi adalah bentuk kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen yang terkait baik individu, lembaga dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat. Kolaborasi menurut beberapa ahli :
·         Jonathan (2004) mendefinisikan kolaborasi sebagai proses interaksi di antara beberapa orang yang berkesinambungan.
·         Menurut Kamus Heritage Amerika (2000), kolaborasi adalah bekerja bersama khususnya dalam usaha penggabungan pemikiran.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan para ahli, dapat disimpulkan bahwa kolaborasi adalah suatu proses interaksi yang kompleks dan beragam, yang melibatkan beberapa orang untuk bekerja sama dengan menggabungkan pemikiran secara berkesinambungan dalam menyikapi suatu hal dimana setiap pihak yang terlibat saling ketergantungan di dalamnya.
Efektifitas kolaborasi dapat dilihat dari kerjasama menghargai pendapat konseli dan bersedia untuk memeriksa beberapa alternatif pendapat dan perubahan kepercayaan. Komunikasi setiap anggota bertanggung jawab untuk membagi informasi penting mengenai isu yang terkait.Kepercayaan konsep umum untuk semua elemen kolaborasi. Tanpa rasa pecaya,  kerjasama tidak akan ada, asertif menjadi ancaman, menghindar dari tanggung jawab, terganggunya komunikasi.
a.       Tujuan Kolaborasi dengan Ahli Lain secara Umum
1.      Menjalin hubungan baik antar konselor,konseli serta pihak lain sehingga ketika terjadi permasalahan yang membutuhkan pihak ahli konselor dapat dengan mudah melakukan penanganan.
2.      Konselor mampu membantu klien menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan baik
3.      Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli melalui ahli-ahli lain
b.      Berbagai bentuk kolaborasi dengan ahli lain :
1.      Kolaborasi dengan psikiater
Berdasarkan situasi kritis,konselor perlu menerima situasi dan menciptakan keseimbangan pribadi dan penguasaan diri. Situasi-situasi krisis dapat berupa masalah-masalah percobaan bunuh diri,kehamilan yang tidak dikehendaki,kematian dan narkoba. Hal demikian diperlukan tipe sikap dasar yang menyakinkan dari konselor seperti meredahkan kecemasan klien. Konselor dapat mengatasi situasi sementara itu dan selanjutnya klien dalam kancah develommental. Sehingga dibutuhkan kolaborasi  dengan psikiater melalui dukungan tinggi dan konseli harus menerima pengobatan yang lebih dalam
2.      Kolaborasi dengan Lembaga Kesehatan
Konselor melakukan hubungan dengan lembaga kesehatan. Hal itu dilakukan agar siswa – siswi mengetahui pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan baik lingkungan maupun pribadi. Hal itu perlu diberikan sesegera mungkin agar klien dapat mengntisipasi berbagai penyakit yang kemungkinan menyerang kliem. Selain itu bagi beberapa pihak kesehatan yang memiliki pengalaman lebih mampu berbagi cerita sehingga klien memiliki motivasi tersendiri untuk mencapai mimpinya.
3.      Kolaborasi dengan Pihak Berwenang (polisi)
Ketika awal masuk skolah (MOS) seorang konselor memberikan penjelasan tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan kerjasama atau kontak dengan polisi untuk memberikan penjelasan bahaya yang timbul saat siswa melanggar peraturan yang berhubungan dengan tindak criminal seperti mencuri,minum-minuman keras,menggunakan narkoba dll. Selain itu polisi juga bisa memberikan penjelasan kenakalan remaja yang berada diluar lingkungan yag harus diwaspadai. Saat terjadi permasalahan di sekolah yang berkaitan dengan tindak criminal seorang konselor dapat memberitahukan pada polisi,
Dengan kolaborasi tersebut siswa memahami dan menjadi lebih waspada terhadap berbagai pergaulan di masyarakat serta peraturan yang berlaku di sekolah. Selain itu siswa menjadi sadar akan bahaya yang terjadi saat ia melakukan tindak criminal.
4.      Kolaborasi dengan DEPNAKER
Kerjasama dengan pihak DEPNAKER bertujuan untuk membantu konseli dalam bimbingan karir. Dengan kerjasama ini konselor mengetahui lowongan-lowongan kerja di berbagai daerah dan mengetahui perkembangan yang terjadi di lingkungan kerja
2)      Mediasi
Salah satu cara yang dianggap lebih baik adalah melalui negosiasi. Istilah negosiasi dikutip dari dunia diplomatik yaitu untuk mempengauhi pihak lain agar dapat menerima suatu konsep, rencana atau program sebagai goal dari negosiasi. Pekerjaan negosiasi bukan hanya dilakukan oleh para diplomat, akan tetapi merambah kesemua hubungan sosial. Syarat-syarat untuk dapat  melaksanakan negosiasi dengan baik, adalah sebagai berikut :
a.       Kecerdasan dan wawasan yang luas
b.      Keterampilan berbicara dan komunikasi yang menghargai
c.       Bersikap ramah, murah senyum, sopan, cermat dan empati
d.      Pemahaman yang memadai tentang subjek (individu) yang dihadapi, yaitu semua informasi penting tentang orang tersebut.
e.       Tidak membosankan, tidak memaksa, tidak menyimpilkan, dan tidak mengecewakan orang lain.[3]








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setiap proses memiliki prinsip begitu juga dengan proses konseling, prinsip adalah suatu ketetapan yang harus ada dalam prose konseling. Ada beberapa prinsip seperti peinsip pelayanan, prinsip program pelayanan, prinsip pelayanan individu dan ada juga prinsip yang dikemukan oleh Gibson, Robert & Mitchell Marianne yaitu berupa prinsip untuk lembaga-lembaga komunitas. Konselor juga dapat bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan masalah klien yang ditangani oleh konselor.

B.     Kritik dan saran
Kami sadari makalah kami ini terdapat banyak kekurangan baik dari  segi penulisan ataupun isi. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen dan pembaca.
















DAFTAR PUSTAKA
Willis, Sofyan. 2009, Konseling individual, Bandung, Alfabeta
Gibson, Robert & Mitchell Marianne. 2011,  bimbingan dan konseling, pustaka pelajar, Yogyakarta




[1] Gibson, Robert & Mitchell Marianne, bimbingan dan konseling, 2011, pustaka pelajar, Yogyakarta, hlm : 58
[2] Ibid, hlm : 60
[3] Willis, Sofyan. Konseling individual, 2009, Bandung, Alfabeta, hlm : 121

15 komentar:

  1. Saya ingin bertanya pada prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan point 1 disebutkan bahwa bk melayani semua individu tanpa melihat perbedaan agama suku usia bangsa status sosial. Yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika yang kita hadapi klien yg berbeda agama dan butuh bimbingan konseling agama. Jadi apa kita harus alih tangan atau mencoba menyelesaikan masalah klien sesuai agama kita. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam proses konseling kita memiliki berbagai asas yang salah satunya yaitu asas alih tangan,apabila ada klien seperti kasus yang saudari uswah sebutkan diatas,maka konselor harus mengambil cara yang bijak yaitu dengan mengunakan asas alih tangan, jangan memaksa diri untuk menyelasaikan masalah klien dengan agama yang diyakinin konselor, ini akan menimbulkan masalah yang baru yang membuat klien semakin bingung, sebaiknya alih tangan, lain halnya dengan masalah lain, dalam prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan pad point 1, konselor menerima klien tanpa syarat, kecuali masalah yang hrus diselesaikan dengan agama, tpi jika masalah yg lebih umum namun konslor dan klien berbeda agama, dlm hal ini konslor tdk boleh alih tangan, terimakasih

      Hapus
  2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan, BK melayani individu tanpa memandang bulu, jadi jika klien kita adalah seorang preman, badan bertato, suara tinggi dan keras, sesekali membentak, dan membuat konselor terkejut, sering mengucapkan kata2 kotor, bagaimana sikap konselor pada saat itu ?
    pertanyaan kedua adalah, jika pihak2 terkait tidak mau melakukan proses konseling, maksudnya pihak2 terkait tersebut tidak mau terlibat, istilahnya gak mau ikut campur dalam proses layanan advokasi, jadi kira2 apa rencana yg akn dilakukan seorang konselor dan bagaimana sikap konselor terhadap pihak2 terkait yg enggan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan yg sangat menarik skali, adapun peran konselor trhadap kdua kasus ini adalah bahwa konselor tetap bersifat netral trhdp kliennya, tetap menerima klien tanpa syarat, dan dsinilah perlu adanya keterampilan pda konselor, selain itu juga konselor harus mngetahui trhdp ltr blkng kliennya agar konselor dpt memahami perilaku klien yg sperti kasus ini.

      Hapus
    2. Maksudnya, konselor harus memliki pemahaman yang memadai tentang subjek (individu) yang dihadapi, yaitu semua informasi penting tentang orang tersebut.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. saya masih kurang paham tentang Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, ???
    mohon penjelasannya dari pemakalah pelayanan bk yg bersifat insidental itu seperti apa dan contoh nya? kemudian kalau pelayanan bk yang sudah terprogram insya allah saya sudah paham, :) sekiat terimakasih
    mohon jawabannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. insidental adalah terjadi atau dilakukan pada kesempatan dan waktu tertentu saja, jadi jadi pelaksanaa layanan yg bersifat insidental tidak selalu digunakan dalam proses konseling, misalnya pemberian informasi, tidak semua klien membutuhkan informasi, jadi informasi hanya diberikan pada waktu2 terntu saja, kalau pelayan terprogram sudah disusun program konseling sehingga proses konseling terstruktur.

      Hapus
  5. maaf saya Tidak tau apa itu DEPNAKER?
    terus saya kurang paham maksud Kolaborasi dengan DEPNAKER??
    mohon penjelasannya ya pemakalah...

    BalasHapus
  6. depnaker adalah departemen tenaga kerja.kolaborasi dgn depnaker apabila ada klien yg ada masalah dgn karir. Jdi konsleor bisa mendapatkan informasi mengenai kerja dari depnaker

    BalasHapus
  7. kolaborasi adalah suatu proses interaksi yang kompleks dan beragam, yang melibatkan beberapa orang untuk bekerja sama dengan menggabungkan pemikiran secara berkesinambungan dalam menyikapi suatu hal dimana setiap pihak yang terlibat saling ketergantungan di dalamnya. Pertanyaannya di sini, apakah di saat melakukan kolaborasi dengan banyak pihak atau pihak-pihak yang berbeda tetap memakai prinsip kerjasama yang sama atau berbeda-beda?

    BalasHapus
  8. assalamualaikum wr wb. saya mau bertanya pada pemakalah pada kamis yang lalu tanggal 8 Juni pada saat presentasi saya sempat mendengar pemakalah mengatakan bahwa setiap bimbingan itu diarahkan pada individu dan setiap individu itu memiliki karakteristik tersendiri artiannya berbeda dengan individu lain, nah..yang saya ingin tanyakan bagaimana kalau hal ini di terapkan kedalam konseling kelompok? jika bisa bagaimana penjelasannya?
    terima kasih

    BalasHapus
  9. Mohon maaf izin bertanya
    Kolaborasi, bisa dijelaskan tidak kolaborasi dalam konteks yang bagaimana dan ada tidak pembatasan dalam kolaborasi tersebut atau batas dalam kolaborasi tsb bagaimana ?

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum, saya ingin bertanya, seberapa besar pengaruh pihak terkait dalam proses konseling? Apakah tidak akan membuat klien merasa canggung?

    BalasHapus
  11. Wa'alaikumussalam, adapun phak2 yg terkait pd proses knsling sgt berprngruh dan sangat berperan penting, cntohnya knseling mdiasi, dmna bhwa knslor mnjdi mediator trhdp kdua phak yg sdg dlm keadaan sling tdak memliki kecocokan. Nah bagaimana bsa knselor dpt mrubah kndsi awal yg ngatif mnjdi kndsi yg bersahabat jika tdak mlibatkan pihak terkait pd proses ini?pastinya maslah klien mnjd tdk slesai. Oleh karena itu pihak2 terkait pda lyanan ini sgat berpengaruh,krna peran konselor pd lyanan ini adlh sbgai mediator antra pihak yg satu dgan phak yg satunya lgi.

    BalasHapus

PRINSIP DAN KERJASAMA KONSELOR DENGAN PIHAK LAIN

makalah Prinsip Dan Kerja Sama Konselor Dengan Pihak Lain Disusun Oleh: Kelompok 5 Syafriati Silvi Nur Indah Putri Maria Ulfa ...